Kebijakan dan Prosedur Anggota
(view english version -
versi print)
Potential Benefits Pty Ltd (t/a Krching and Blend for Life)
Setiap orang atau individu yang ingin menjadi Anggota Kelompok Belanja Krching disyaratkan untuk membaca Kebijakan dan prosedur ini dan setuju terikat dengan Kebijakan dan Prosedur ini sebagaimana tertulis, sebelum Perusahaan menerima Permohonan.
1.Perjanjian Keseluruhan
Semua Kebijakan dan Prosedur sudah termasuk dalam Permohonan dan Kesepakatan Anggota, merupakan kesepakatan keseluruhan antara Krching dan setiap Anggota.
2.Status Anggota
Seseorang atau individu dapat memohon untuk menjadi Anggota dengan mengisi formulir permohonan secara on-line, atau menandatangani dan mengembalikan formulir Kesepakatan dan Permohonan Anggota secara off-line kepada Kantor Korporasi Perusahaan. Cara pengiriman, lewat faksimile ke +618 9463 6283 (yang diikuti oleh aslinya lewat surat) atau lewat surat dengan alamat 16 Retford Close Carine WA Australia 6020 atau ke fasilitas pendukung di Indonesia dan dokumen akan di kirim ke Kantor Pusat di Perth atas nama pemohon.
3. Kewajiban
Permohonan ini bersifat mengikat sejak diterima oleh Perusahaan (Potential Benefits Pty Ltd t/a Krching dan Blend for Life) di Kantor Perusahaannya. Krching berhak menolak setiap permohonan atau permintaan, atau membatalkan Keanggotaan untuk beroperasi jika tidak mematuhi Kebijakan dan Prosedur Anggota. Anggota menyepakati bahwa mereka akan terikat dengan Kebijaksanaan dan Prosedur Anggota sebagaimana yang ada pada saat ini dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan waktu. Jika Perusahaan menolak sebuah Permohonan, pemberitahuan akan diberikan dalam lima (5) hari kerja dari tanggal Permohonan diterima pada Kantor Korporasi Perusahaan. Keputusan Perusahaan bersifat final.
Harap dicatat -
a. Sebuah Permohonan dianggap belum diterima apabila perusahaan tidak menerima Formulir Pemohonan yang benar yang dikirimkan kepada perusahan seperti yang digariskan, Selanjutnya setiap pemohon harus setuju dengan Kebijakan dan Prosedur itu sendiri. Permintaan tidak akan diproses bagi Anggota sampai pembayaran yang benar diterima oleh Perusahaan.
b.Jika dua (2) angota yang akhirnya menikah, masing-masing dapat terus mempertahankan organisasinya secara terpisah.
c. Bagi perusahaan, rekanan atau bisnis yang ingin menunjuk seorang Anggota, persyaratan berikut harus dipenuhi:
Bukti inkorporasi dan dokumen yang benar yang memberi izin kontak yang ditunjuk untuk bertindak atas nama perusahaan. Salinan perincian pendaftaran Perusahaan harus disertakan dengan Permohonan. Salinan sertifikat dan bukti kepemilikan dan/atau hak untuk beroperasi atas nama bisnis tersebut. Surat, jika satu rekanan, yang menyatakan bahwa semua rekanan berkeinginan untuk membuat sebuah kesepakatan untuk beroperasi sebagai Anggota Krching.
d.Setiap perubahan terhadap Permohonan ini harus diubah dan harus diberitahukan kepada Perusahaan lewat faksimile atau surat. Perubahan tidak akan diterima jika disampaikan dengan cara lain.
5. Batasan menjadi Anggota
Seorang pemohon haruslah sudah berusia 18 tahun dan merupakan usia yang resmi di Negara/propinsi/daerahnya menetap untuk masuk ke dalam sebuah kontrak.
6. Anggota Independen
Semua Anggota Krching merupakan Anggota Independen dan bukan seorang pembeli sebuah agensi, waralaba atau sekuritas. Hubungan antara Perusahaan dan Anggota tidaklah ditafsirkan sebagai sebuah perusahaan waralaba atau rekanan. Para Anggota tidak bisa menganggap , secara sengaja atau tidak, bahwa mereka adalah para petinggi, karyawan, agen, atau pemilik dari Krching. Semua Anggota bertanggung jawab penuh untuk setiap dan semua tindakan dan pernyataan yang mereka buat, menyangkut Krching dan/atau produk - produknya, termasuk bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya sendiri (kepada pemerintah Daerah, Propinsi atau Pusat), asuransi, dana pensiun, dana kompensasi pekerja, dan sejenisnya.
Semua Anggota Krching tidak berwenang untuk mengikatkan perusahaan atas kewajiban kontrak, secara eksplisit atau tidak.
7. Ganti Rugi
Semua Anggota bertanggung jawab penuh atas semua pernyataannya baik lisan maupun tertulis menyangkut produk Krching, layanan, dan Komisi atau Ketentuan Rabat yang tidak tercantum pada materi Perusahaan resmi. Dengan demikian, Semua Anggota Krching setuju bertanggung jawab untuk mengganti kerugian Perusahaan, Direkturnya, petugasnya, agennya, dan para karyawannya, dan membebaskannya dari setiap dan segala tuntutan, kerusakan, atau tanggung jawab, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap pengadilan, hukuman, pengembalian dana, pembayaran resmi, biaya sidang, kerusakan atau kerugian perusahaan yang dialami Krching sebagai akibat pernyataan dan tindakan Anggota yang di luar wewenangnya. Ketentuan ini akan berakibat pada penghentian Kesepakatan Anggota.
9. Perlindungan Asuransi
Seorang Anggota bertanggung jawab atas semua atau setiap perlindungan asuransi yang disyaratkan.
10. Mematuhi Undang-Undang Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah
Para Anggota harus mematuhi undang-undang Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah yang berwenang dalam menjalankan usahanya.
11. Kebijakan Terhadap Referal
Setiap Anggota harus memiliki seorang Referal. Yaitu, Anggota Krching yang sekarang yang akan menjadi �Referal�nya. Dalam hal dimana ada lebih dari satu orang menghubungi calon Anggota yang diprospek, tidak ada aturan tertulis bahwa calon Anggota yang diprospek secara umum akan direferensi oleh Anggota yang pertama yang memprospeknya mengenai peluang usaha ini secara keseluruhan. Setiap Anggota baru berhak memilih seseorang sebagai Referal. Perusahaan tidak akan menjadi penengah atas permasalahan yang terjadi antara para Anggota dan orang yang diprospek dan akan diakui sebagai Referalnya, seseorang yang namanya tertera pertama kali pada permohonanlah yang akan diterima dan telah diterima oleh Kantor Resmi.
12. Tanggung Jawab Terhadap Referal
Seorang Referal adalah orang yang bertanggung jawab memberikan informasi, bantuan dan pelatihan dasar kepada setiap Anggota yang direferensikannya. Para anggota perlu memastikan pelatihan yang cukup pada para Anggota yang mereka referensikan. "Pelatihan yang cukup" harus meliputi (tetapi tidak terbatas kepada) pendidikan mengenai Kebijakan dan Prosedur Krching, Komisi dan Ketentuan Rabat, informasi produk, praktek usaha yang sehat, strategi penjualan, dan tingkah laku yang etis. Seorang Referal harus menjaga hubungan, kepemimpinan yang berkesinambungan dan profesional dengan para Anggota dalam organisasinya dan memenuhi kewajiban menunjukkan seorang sebagai "Pengawas Penjualan yang Bonafid" dan/atau pelatih penjualan dalam penjualan atau pengiriman produk dan layanan kepada pelanggan.
Kegagalan untuk menunjukan tugas "Bonafid" akan menghasilkan penghentian keanggotaan.
13. Pemindahan Penempatan
Tidak satu Anggotapun akan bisa pindah ke posisi yang berbeda. Apalagi, memprospek Anggota yang ada untuk dipindahkan adalah merupakan pelanggaran kebijakan yang berat dan akan berakibat penghentian secara tiba-tiba atas Anggota atau Keanggotaan yang melanggar tersebut.
14. Referensi Silang
Anggota Krching tidak boleh memperkenalkan pemasaran jaringan lainnya, multi-level atau peluang penjualan langsung kepada setiap Anggota Perusahaan jika Anggota tersebut bukan referensinya sendiri. Pelanggaran atas ketentuan ini akan berakibat pembatalan segera Keanggotaan Anggota yang melanggar.
15. Pelanggaran Registrasi
Pelanggaran masuk yang serius atau coba-coba sangat dilarang. "Pelanggaran Registrasi" didefinisikan sebagai pendaftaran atau upaya pendaftaran seorang Anggota Krching yang sekarang, atau orang yang telah menjadi Anggota dalam enam bulan kalender sebelumnya, ke dalam jalur yang berbeda dalam Krching. Penggunaan nama suami atau istri, nama dagang, nama usaha, nama pura-pura, perusahaan, rekanan, perserikatan, nomor ID pemerintah pusat, atau nomor ID fiktif untuk mengelabui kebijaksanaan ini dilarang. Para anggota tidak boleh merendahkan, mendiskreditkan, ataupun berbicara yang menyakitkan Anggota Krching yang lain dalam usaha mengajak orang lain menjadi anggota organisasi. Seorang Anggota tidak bisa mengajak atau mencampuri urusan pelanggan Anggota lainnya untuk mendorong mereka bergabung dengan organisasi yang berbeda.
Pelanggaran dalam ketentuan ini akan berdampak kepada pembatalan segera pada keanggotaan anggota yang melanggar.
16. Pendaftaran Internasional dan Seluruh Wilayah
Semua Anggota hanya boleh menjadi sponsor di Negara - negara dimana Perusahaan ini beroperasi atau ada izin yang jelas dari Perusahaan. Tidak ada penempatan wilayah tersendiri. Semua Anggota berhak menjalankan fungsinya dimanapun dalam wilayah operasi yang ditentukan oleh Perusahaan. Bagaimanapun, setiap usaha untuk memasarkan produk yang ditawarkan oleh Perusahaan atau setiap cabangnya, atau Anggota yang sebagai Referal Negara bagian/pusat di luar daerah operasi yang ditentukan oleh Perusahaan, akan berakibat penskoran atau pembatalan dengan tiba-tiba Anggota yang melakukan pelanggaran. Jika seorang Anggota merelokasi daerah di luar daerah operasi yang ditentukan oleh Perusahaan, mereka hanya boleh terus memasarkan program tersebut, namun hanya dalam wilayah yang disebutkan dalam daerah operasi yang ditentukan. Mereka tidak boleh mengecer produk atau mereferensi anggota baru di wilayah baru tempat mereka berada sampai Perusahaan menyatakan bahwa wilayah tersebut terbuka untuk usaha. Para Anggota akan diberikan pemberitahuan lebih awal mengenai setiap Rencana perusahaan membuka ke negara lain.
17. Komisi, Rabat dan Bonus
Semua Anggota berhak atas Komisi, Rabat dan Bonus sebagaimana yang ditetapkan dalam "Ketentuan Kompensasi" yang terdapat di halaman Members area. Semua anggota hanya akan dibayarkan komisi, rabat, dan bonus - bonusnya dari penjualan produk yang sah dan dalam menunjukkan kepercayaan tugas seorang pemimpin.
18. Pembayaran Komisi, Rabat dan Bonus
Para Anggota dibayar Komisi, Rabat atau Bonus - bonus oleh Perusahaan atas penjualan produknya. Jika sebuah produk dikembalikan untuk mendapatkan pengembalian uang atau dibeli kembali oleh Perusahaan, Rabat yang dihasilkan dari produk yang dikembalikan atau dibeli kembali akan dipotong, di bulan saat pengembalian uang itu diberikan, dan berlanjut terus pada setiap masa pembayaran sampai Rabat penuh didapatkan kembali. Perusahaan juga memotong dari Rabat setiap uang yang mungkin dihutang oleh Anggota kepada perusahaan, termasuk dan juga, kekurangan pembayaran, biaya perangko, dan biaya pengiriman. Rabat berdasarkan pada volume penjualan yang dihasilkan dan dibayar penuh. Untuk tetap menerima menjadi anggota dan terus menerima Rabat, Anggota harus tetap bekerja sama yang baik dengan perusahaan dan tunduk pada Kebijaksanaan dan Prosedur. Pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan keanggotaan juga berakibat terhadap penarikan hak anggota terhadap komisi, Rabat dan Bonus.
19. Kesalahan atau Pertanyaan
Apabila seorang Anggota bertanya sesuatu, atau meyakini ada kesalahan yang telah dilakukan sehubungan dengan Komisi, Rabat atau Bonusnya, Anggota harus memberitahukan pada Krching secara tertulis dalam waktu 14 hari terhitung dari tanggal kesalahan atau permasalahan yang diketahui itu ditanyakan. Krching tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau masalah - masalah yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 14 hari.
20. Kebijakan Pembayaran Komisi, Rabat dan/atau Bonus
Semua jumlah Komisi, Rabat dan bonus akan dibayarkankan dalam bentuk AUD$ dan ditransfer kedalam rekening E-Wallet para Anggota. Satu kali seminggu Anggota kemudian bisa meminta dananya ditransfer ke K-Card dengan biaya sebesar AUD$ 20.00 atau ditransfer langsung ke rekening bank anggota yang mana akan dikenakan biaya AUD$ 35.00. Transfer ke rekening bank akan dilakukan satu kali dalam sebulan. Minimun permintaan pencairan dana sebesar AUD$ 100.00
21. Daftar Anggota
Daftar urutan Anggota bersifat rahasia dan merupakan hak milik Krching. Perusahaan telah menyusun dan saat ini menangani daftar Anggota ini lewat ekspenditur sesuai dengan jangka waktu, usaha, dan sumber daya keuangan yang dapat dipertimbangkan. Daftar Anggota, terdahulu, sekarang, dan yang akan datang, merupakan asset hak milik yang bernilai komersial dan rahasia dagang Perusahaan, dimana Karyawan Perusahaan telah sepakat untuk menjaga kerahasiannya. Setiap Anggota akan diberikan daftar urutan organisasi garis kebawahmereka melalui internet oleh Perusahaan. Daftar urutan Anggota diberikan dengan tujuan dapat digunakan secara khusus dan terbatas oleh si penerima untuk menunjang pelatihan, dukungan, dan layanan organisasi downline si penerima hanya untuk kemajuan bisnis dalam koridor Krching. Maka, setiap penerima setuju:
a. Menyimpan kerahasian dan tidak membeberkan daftar Anggota atau bagian apapun dari daftar itu kepada pihak ketiga, termasuk, tetapi tidak terbatas kepada, semua anggota yang ada, para pesaing, dan/atau masyarakat umum.
b. Untuk membatasi penggunaan daftar itu dan hanya digunakan semata-mata pada jangkauannya memajukan bisnis yang terkait dengan Krching.
c. Bahwa penggunaan ataupun pembeberan daftar tersebut disengaja atau tidak di luar wewenang di dalam ini, atau demi keuntungan pihak ketiga, merupakan penyalahgunaan dan penyelewengan.
d. Bahwa, atas pelanggaran apapun dalam pasal ini, Perusahaan akan mencari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan Anggota yang bersalah.
e. Bahwa kewajiban dalam pasal ini berlaku pembatalan Kesepakatan Anggota penerima. Perusahaan memberi hak untuk mendapatkan semua pembelaan yang tepat di bawah payung hukum internasional atau setempat yang berlaku untuk melindungi haknya terhadap kepemilikan dan daftar Anggota rahasia dagang yang disebutkan di atas.
Setiap kegagalan untuk mendapatkan pembelaan tersebut tidak berarti memenuhi syarat untuk lepas dari hak-hak tersebut.
22. Panduan Kebijakan Distribusi
Apabila seorang Anggota mengirimkan atau mendistribusikan literatur atau contoh produk, mereka harus selalu mencantumkan nama, alamat, dan/atau nomor telepon pada material atau contoh. Jika Perusahaan menerima pertanyaan dari publik mengenai produk itu sendiri dan peluangnya, Perusahaan berusaha mengetahui apakah kontak dengan Perusahaan dimulai dari usaha Anggota yang masih aktif. Jika benar, pihak yang meminta akan dirujuk kembali pada Anggota tersebut. Petunjuk didapati oleh orang-orang yang hanya mendengar sekilas tentang Perusahaan tanpa dapat ditemukannya kontak dengan Anggota yang masih aktif maka yang akan ditugaskan, dengan sistem berkala, pada Anggota aktif, yang telah menunjukkan kepemimpinan dan kemampuan pelatihan dan yang tinggal di wilayah yang sama. Perusahaan dapat menggunakan kebijaksanaannya sendiri dalam penetapan ini.
23. Kontak antara Anggota dan Karyawan
Karyawan Perusahaan dilatih bertatakrama dan profesional dalam semua kontak dengan Anggota. Jika seorang Anggota pernah mendapat layanan yang kurang bagus dari personil Perusahaan, mereka dapat melaporkannya ke Manajer Kantor untuk ditindaklanjuti dengan segera. Para Anggota akan diberitahu mengenai tindakan yang dilakukan untuk itu. Para Anggota diharapkan menunjukkan sikap yang sama saat berhubungan dengan staf Perusahaan, baik di telepon maupun tatap muka. Karyawan Perusahaan tidak perlu menerima perlakuan kasar secara verbal. Sikap kasar terhadap karyawan Perusahaan atau perwakilan dapat mengakibatkan pembatalan Keanggotaan bagi Anggota yang melanggar.
24. Penjualan, Penugasan atau Pengalihan Kepemilikan Sebuah Organisasi Anggota
Keanggotaan tidak dapat dialihkan tanpa seijin perusahaan. Untuk memudahkan Penjualan, Penugasan, atau Pengalihan �Permohonan Pengalihan Keanggotaan� harus diisi dan dikirimkan ke Perusahaan dengan biaya pihak terkait. Jika Perusahaan tidak menerima dan mengabulkan �Permohonan Keanggotaan� dengan biaya seorang anggota tidak diperkenankan:
a. Menjual, menugaskan atau mengalihkan keanggotaannya.
b. Perusahaan akan membatalkan setiap usaha penjualan, penugasan atau delegasi.
25. Warisan
Walaupun demikian, ketentuan lain dari Kebijakan dan Prosedur, dalam hal kematian atau ketidakmampuan seorang Anggota, keanggotan dapat diberikan pada pewaris yang ditunjuk seperti yang telah ditetapkan dalam hukum. Perusahaan dapat meminta dokumen yang sah sebelum pengalihan dilakukan. Pewaris selanjutnya akan berhak atas semua hak dan memiliki kewajiban yang sama dengan Anggota lainnya.
26. Pembatalan Keanggotan secara Sukarela
Seorang Anggota berhak membatalkan keanggotaan mereka kapan pun dan dengan alasan apapun dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis pada perusahan tanpa dikenakan biaya apapun. Anggota yang membatalkan keanggotaannya akan memenuhi syarat untuk memohon jadi Anggota kembali setelah enam (6) bulan, namun harus mulai pada level awal dan membentuk organisasi baru. Setiap keterlibatan dalam pemasaran produk Perusahaan sebelum Permohonan baru diterima akan menyebabkan penolakan untuk masuk kembali dalam program ini.
27. Pemisahan sebuah Bisnis
Para Anggota kadangkala mengoperasikan kelompok keanggotaannya sebagai rekanan suami-istri, rekanan reguler, korporasi, atau perserikatan. Pada saat itu sebagai sebuah kelompok dapat dipisah, rancangan dapat dibuat untuk menjamin bahwa setiap pemisahan atau divisi bisnis dapat dilakukan sehingga tidak menimbulkan pengaruh yang tidak baik kepada keuntungan dan pemasukan bisnis tersebut. Jika pihak yang terpisah gagal memberikan keuntungan yang terbaik Anggota lainnya dan Perusahaan Kesepakatan Keanggotaan yang melanggar akan dibatalkan dan organisasi keseluruhan akan digulung ke atas. Dalam kasus penundaan pemisahan atau pemecahan kelompok, pihak-pihak tersebut harus mengambil salah satu dari metode operasi berikut:
a) Salah satu dari pihak tersebut dapat, dengan persetujuan yang lain, mengoperasikan Keanggotaannya Krchingnya mengikuti ketetapan secara tertulis dimana si suami-istri, pemegang saham, rekanan, anggota atau anggota serikat yang memisahkan bisnisnya memberi kewenangan pada Perusahaan secara langsung berhubungan dengan pasangan suami-istri atau pemegang saham, rekanan, atau anggota serikat yang memisahkan bisnisnya.
b) Pihak-pihak tersebut dapat terus mengoperasikan Keanggotaan Krchingnya secara patungan dengan �dasar usaha seperti biasa�, dimana semua kompensasi yang dibayar perusahaan akan dibayar atau nama patungan pihak-pihak tersebut atau atas nama kelompok yang akan dipisah dengan dasar pihak-pihak tersebut atas kesepakatan mereka tanpa ada paksaan. Dalam kondisi apapun suatu keanggotaan tidak akan dipisah. Demikian pula halnya, Perusahaan hanya akan mengeluarkan satu Rabat per Keanggotaan. Jika pihak-pihak tersebut bercerai atau pembubaran kerja tidak mampu menyelesaikan perselisihannya atas kepemilikan Keanggotan, Keanggotaan tersebut dapat dibatalkan. Jika seorang Anggota telah melepaskan secara keseluruhan segala haknya pada Keanggotaan Krching semula, mereka bebas mendaftar dengan Referal siapa pun yang mereka pilih, selama mereka memenuhi syarat jangka waktu enam (6) bulan menunggu. Dalam hal yang demikian, mantan Anggota tidak memiliki hak terhadap Anggota atau pelanggan eceran dalam organisasi mereka sebelumnya. Mereka harus mengembangkan usaha baru dengan cara yang sama dengan Anggota baru lainnya.
28. Tingkah laku yang tidak bisa diterima atau Penghinaan oleh seorang Anggota
Seorang Anggota tidak diperkenankan bersikap menghina pada perusahaan atau Direktur perusahaan atau Manajemen, di depan umum atau di lingkungan pribadi. Krching mengharapkan dan akan meminta kesetiaan pada perusahaan dan kebijaksanaannya dan penghormatan yang sewajarnya diperlihatkan pada perusahaan, Direktur dan Manajemennya. Bukti sikap yang tidak wajar itu akan mengakibatkan pencabutan Anggota, yang bersifat permanen dengan penundaan untuk menyediakan bukti yang diberikan sebaliknya.
29. Pelanggaran Anggota
Perusahaan memiliki hak tersendiri untuk membatalkan atau menghentikan Keanggotaan setiap Anggota yang melanggar setiap ketentuan Kebijaksanaan dan Prosedur.
Seorang anggota yang dituduh anggota lainnya dengan pelanggaran harus memberitahu dalam bentuk tertulis adanya dan semua detail , termasuk tetapi tidak terbatas pada, tanggal-tanggal, lokasi-lokasi, dan sumber pelanggaran,dan identitas dari anggota yang diduga melanggar. Anggota tersebut memiliki waktu terhitung 14 hari dari tanggal pemberitahuan terhadap tuduhan tersebut untuk memberikan tanggapan terhadap tuduhan-tuduhan. Berdasarkan tinjauan terhadap tanggapan tersebut, jika ada, Perusahaan akan memberitahukan kepada Anggota tersebut secara tertulis terhadap tindakan disipliner yang dijatuhkan. Anggota tersebut dengan demikian memiliki waktu 14 hari untuk banding terhadap putusan tersebut secara tertulis kepada Perusahaan. Jika Anggota mengajukan banding tepat pada waktunya, Perusahaan akan, dengan hak tunggalnya, meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali keputusan dan memberitahukan si Anggota tentang keputusan Perusahaan dalam jangka waktu 14 hari berikutnya. Keputusan akhir perusahaan akan bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang kembali lebih jauh. Jika banding ditolak, keputusan semula akan tetap berlaku terhitung tanggal dikeluarkannya Keputusan Perusahaan yang sebelumnya itu. Pemberitahuan atas penskoran dicabut saat balasan tersebut berakhir dengan pemberhentian tiba-tiba. Namun, Anggota masih diberi hak untuk memberikan informasi pada Perusahaan yang mungkin membalikkan atau mempengaruhi sifat penskoran permanen ini.
Perusahaan dapat memilih:
Tindakan Indisiplin
(i) Percobaan -
Anggota dapat diberikan sanksi masa percobaan selama jangka waktu 30, 60, 90 hari. Jika Perusahaan menganggap sanksi atas tindakan indisplin lebih jauh perlu diambil diakhir masa percobaan, Keanggotaan dapat diskor atau dibatalkan.
(ii) Penskoran -
Anggota dapat dikenakan penskoran, yang mengakibatkan hilangnya pemasukan dan keuntungan yang biasanya diberikan pada keanggotan yang normal, selama jangka waktu penskoran. Masa penskoran akan bergantung pada sifat pelanggaran. Hak Anggota yang diskor untuk menerima Rabat dari Perusahaan terhenti tiba-tiba dari tanggal penskoran sampai akhir masa penskoran. Seorang Anggota yang diskors harus menghentikan penjualan produk Perusahaan, menjadi Referal, penggunaan material promosi Perusahaan, menunjukkan dirinya sebagai Anggota atau melakukan tindakan apapun yang dapat mengancam atau merugikan Perusahaan ataupun para Anggotanya. Anggota yang diskor juga akan kehilangan akses ke "Members Area" di website.
(iii) Pembatalan -
Untuk melindungi usahanya dan juga Anggota, perusahaan berhak membatalkan secara tiba-tiba kesepakatannya dengan Anggota manapun kapan pun, jika Anggota tersebut melanggar Kebijaksanaan dan Prosedur. "Pemberitahuan Pembatalan" tersebut akan diberikan secara tertulis. Perusahaan berhak melakukan pembatalan kapan pun, dan membuat syarat atau ketentuan atas pengembalian keanggotaan bila dianggap pantas.
(iv) Hak Anggota yang dibatalkan
Hak untuk menerima Rabat dari Perusahaan terhenti dengan tiba-tiba dari tanggal pembatalan. Kemudian, Anggota yang dibatalkan tersebut harus berhenti menggunakan material promosi Perusahaan, menunjukkan dirinya sebagai Anggota atau melakukan tindakan apapun yang dapat mengancam atau merugikan Perusahaan ataupun para Anggotanya. Anggota yang dibatalkan juga akan kehilangan akses ke "Members Area" di website.
SIKAP dan TINGKAH LAKU
1. Kewajiban Para Anggota Krching:
a. Untuk selalu bertingkah laku yang sesuai dengan etika dan sikap profesional.
b.Berhubungan dengan para pelanggan, Anggota lainnya dan Perusahaan, dengan standar tertinggi kejujuran, integritas, dan keadilan.
c. Tunjukkan Ketentuan Rabat dan Bonus Perusahaan secara realistis, tidak berlebih-lebihan, kepada calon Anggota.
d. Jual produk Perusahaan sesuai dengan ketentuan Rabat dan Bonus Anggota perlu menjelaskan bahwa program pemasaran Perusahaan didasarkan pada Penjualan produk Perusahaan, dan bahwa para Anggota tidak akan berhasil dengan hanya Mengacu pada Anggota yang lain. Bahwa tidak ada pemasukan atau rabat yang diberikan hanya dengan mereferensikan anggota. Rabat dan Bonus hanya terbatas pada penjualan produk.
e. Tunduk pada undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku dan peraturan yang berkenaan dengan penjualan produk Perusahaan.
f. Tidak membuat pernyataan atau garansi yang menyesatkan atas penjualan produk perusahaan.
g. Bertanggung jawab atas pelatihan Anggota yang berada di organisasi downline, apakah yang direferensi secara pribadi atau bukan.
h. Memakai pakaian Bisnis yang tepat (dan mendorong tamu untuk melakukan hal yang sama) saat menghadiri presentasi Perusahaan, agar lebih jauh meningkatkan image perusahaan dan image dirinya sendiri di depan publik.
i. Menjunjung tinggi 100% kepuasan pelanggan kalau perlu sebagaimana yang dipromosikan oleh perusahaan.
2. Kewajiban Perusahaan
a. Untuk selalu bertingkah laku etis dan bersikap profesional.
b.Berhubungan dengan para Anggota, karyawan dan supplier dengan standar kejujuran, integritas, dan keadilan yang tinggi.
c.Menyediakan produk dan/atau layanan yang berkualitas kepada para Anggota tepat waktu.
d. Memberikan pembayaran kompensasi kepada Anggota yang berkualitas sesuai dengan Ketentuan Rabat Perusahaan.
Periklanan dan Promosi
1. Aturan dalam Pengesahan
Program pemasaran apapun tidak disetujui ataupun disahkan oleh Agensi, badan, dan otoritas Pemerintah. Para Anggota tidak dibenarkan menyatakan secara tidak langsung bahwa promosi, operasi atau organisasi perusahaan telah disetujui, disokong atau disahkan oleh otoritas pengatur atau agensi Pemerintah. Pernyataan atau implikasi tersebut dapat menjadi alasan pembatalan Keanggotaan yang melanggar.
2. Klaim atau Pernyataan oleh Anggota
Para Anggota harus mengeluarkan pernyataan tentang produk secara etis dan adil. Para Anggota tidak diperkenankan membuat pernyataan berkaitan dengan produk Perusahaan atau Ketentuan Rabat, yang belum tertera dalam literatur resmi Perusahaan. Para Anggota sangat dilarang menyatakan bahwa produk atau layanan tambahan akan ditambahkan pada program ini atau bahwa kenaikan dalam ketentuan Rabat akan ada atau bahwa daerah/negara tertentu akan ditambahkan pada daerah operasi. Tidak dibenarkan membuat pernyataan yang tidak beralasan, menyesatkan atau tidak realistis. Tidak dibenarkan memberikan jaminan pemasukan dalam bentuk apa pun.
3. Mereka Dagang dan Properti Intelektual Perusahaan lainnya
Para Anggota diperbolehkan menggunakan dan atau sub-Anggota, terkait dengan bisnisnya, untuk menggunakan nama atau merek dagang Perusahaan, sejauh material itu dihasilkan oleh Perusahaan, sesuai dengan Kebijaksanaan dan Prosedur. Dalam hal Anggota menyalahgunakan nama Krching, atau produk, layanan dan/atau material pemasarannya, Anggota tersebut akan dianggap telah melanggar Kebijaksanaan dan Prosedur dan patut dikenai sangsi, sesuai dengan dan meliputi, pembatalan dengan segera keanggotaannya dan sangsi lainnya menurut undang-undang, termasuk pembayaran denda atas pelanggaran merek dagang.
4. Hak Cipta
Material tercetak Perusahaan, material yang direkam dalam DVD/CD, seperti manual, brosur, alat Bantu pemasaran lewat audio dan video, pelatihan video, material internet, dan lain-lain sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta, merupakan properti khusus Perusahaan. Setiap pelanggaran hak cipta akan mengakibatkan Perusahaan akan mencari dan menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk melindungi hak ciptanya. Untuk melindungi hak milik yang berharga dari Perusahaan, Anggota sepakat untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan berikut, dan juga sebagaimana yang dalam dalam Kebijakan dan Prosedur serta Kesepakatan Anggota:
a. Para Anggota harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan dalam menggunakan material, disain, logo, nama dagang, dan atau mereka hak cipta dan/atau yang bermerek dagang yang merupakan properti Perusahaan.
b. Para Anggota harus memiliki izin tertulis untuk memperbanyak material hak cipta apa pun tanpa terkecuali, sebelum memperbanyak material tersebut.
5. Penggunaan Materi Promosi yang Sah
Hanya material yang telah disediakan secara langsung oleh Perusahaan diperkenankan untuk tujuan promosi. Perusahaan akan membuat dan menawarkan penjualan material yang diperlukan dengan harga yang terjangkau untuk membangun bisnis Anggota. Tidak diperkenankan memperbanyak, membuat menurut selera atau memodifikasi apa pun material Perusahaan dalam bentuk apa pun. Anggota tidak diperkenankan mengembangkan, menerbitkan, menjual atau mendistribusikan materi promosi apa pun yang dibuat Perusahaan. Larangan ini juga menyangkut alat bantu penjualan dan brosur yang mempromosikan downline atau organisasi khusus. Setiap pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan pembatalan Keanggotaan yang melanggar.
6. Pelabelan dan Display
Anggota tidak diperkenankan melabel ulang, mengemas ulang atau memodifikasi setiap produk Perusahaan. Tindakan yang demikian akan berakibat pembatalan tiba-tiba Keanggotaan yang melanggar dan dapat juga mengakibatkan tanggung jawab pribadi pada sisi Anggota jika seseorang dirugikan.
7. Penjualan dalam Eceran
Para Anggota dibenarkan untuk menjual produk kepada pelanggan eceran. Dokter praktek yang profesional yang menjalankan bisnisnya berdasarkan "perjanjian saja" diizinkan untuk mengecer produk melalui tempat prakteknya.
8. Pameran Dagang
Para Anggota harus menghubungi Perusahaan secara tertulis untuk mendapatkan izin menjual Produk Perusahaan atau untuk mempromosikan kesempatan Perusahaan di konvensi, dan pameran dagang.
9. Pemasangan Logo
Logo perusahaan, nama atau semua yang menyangkut produk dan/atau layanannya tidakdiperkenankan digunakan atau dipajang pada apartemen, rumah, kantor, depan toko, atau tempat pameran lainnya.
10. Periklanan
Para Anggota tidak diperkenankan mengiklankan produk Perusahaan dengan cara lain selain daripada menggunakan periklanan atau material promosi yang disediakan kepada Anggota oleh perusahaan tanpa terkecuali "iklan buta" dimana tidak dicantumkan nama Perusahaan atau nama produk, kecuali jika ada izin tertulis dari Perusahaan. Para Anggota dilarang menggunakan nama dagang Perusahaan atau logo dalam mengiklankan, dimana di dalamnya menyatakan bahwa mereka dipekerjakan oleh atau merupakan agen Perusahaan. Semua iklan harus mencantumkan nama Anggota yang memenuhi syarat saja.
a. Izin Sebelumnya
Pengiklanan meliputi dan termasuk juga website, pamflet, suratkabar, pernyataan yang dibuat lewat mesin penjawab telepon, TV, info komersial, radio atau bentuk iklan lainnya di media apa pun yang dapat menjadi alat iklan atau untuk tujuan promosi. Penggunaan nama Krching, merek dagang, atau logo, atau apa pun produk, layanan atau alat bantu penjualan untuk iklan, harus disetujui oleh perusahaan secara tertulis sebelum disebarkan, disiarkan, atau didistribusikan sebagai iklan atau material promosi. Para Anggota harus menyebutkan semua material promosi, iklan, dan literatur lainnya (termasuk website, iklan internet, dan iklan banner) kepada Perusahaan untuk mendapatkan izin. Anggota harus mendapat izin untuk menggunakan material tersebut, kalau tidak permintaan akan dianggap ditolak. Setiap izin yang diterima untuk iklan tersebut hanya akan berlaku secara khusus bagi Anggota yang semula memohon izin dan kemudian berlaku secara tersendiri untuk bisnis Anggota yang sama. Izin lisan tidak dapat dipindahtangankan. Kecuali seperti yang disebutkan dalam pasal ini, para Anggota tidak diperkenankan menggunakan atau mengirimkan faks yang tidak diminta, pengiriman e-mail yang luas, e-mail yang tidak diminta, iklan banner, atau "spam" yang terkait dengan operasi Bisnis Krching. Istilah "faks yang tidak diminta" artinya pengiriman lewat telepon atau faksimile atau e-mail secara berturut-turut material atau informasi yang mengiklankan atau mempromosikan Krching, produknya, Ketentuan Rabatnya atau aspek Perusahaan lainnya yang dikirimkan ke siapa saja, kecuali bahwa istilah ini tidak memasukkan faks atau e-mail: (a) kepada siapa saja atas undangan atau izin yang jelas sebelumnya dari orang itu; (b) kepada siapa saja dimana Anggota memiliki bisnis yang ditetapkan atau hubungan pribadi. Istilah "bisnis yang ditetapkan atau hubungan pribadi" artinya bahwa hubungan sebelumnya atau saat ini yang terbentuk dengan komunikasi dua arah secara sukarela antara Anggota dengan seseorang, dengan dasar: (a) permintaan, atau permohonan, penjualan atau transaksi oleh orang tersebut berkenaan dengan produk yang ditawarkan oleh Anggota itu; atau (b) hubungan pribadi atau keluarga, dimana hubungan
tersebut tidak terhenti sebelumnya oleh salah satu pihak. Jika seorang Anggota ingin memanfaatkan halaman situs internet untuk mempromosikan bisnis mereka, mereka diperkenankan melakukannnya hanya lewat website resmi Perusahaan atau website yang dibuat sendiri secara pribadi.
b. Pendaftaran Telepon
Para Anggota hanya diperkenankan mendaftarkan bisnis Krching mereka dalam buku petunjuk telepon white page dan yellow page dengan izin yang jelas dari Perusahaan. Anggota tidak diperkenankan mengontrak iklan jenis pajangan di buku petunjuk telepon manapun untuk bisnis Krchingnya. Para Anggota tidak diperkenankan mendaftarkan nomor teleponnya(termasuk nomor toll-free) pada Perusahaan Telepon seperti Krching atau dengan cara apa pun yang menyebabkan operator bantuan petunjuk telepon setempat memberi informasi kepada penelpon yang mencari Krching pada mereka. Dalam hal seorang Anggota menerima telepon yang ditujukan untuk Kantor Perusahaan, Anggota tersebut harus mengarahkan si penelpon ke Kantor Perusahaan.
c. Menerima Telepon
Semua Anggota merupakan kontraktor bebas dan tidak diperkenankan menjawab dan/atau menggunakan mesin penjawab telepon yang mungkin akan menyesatkan si penelpon sehingga berpikiran bahwa mereka telah menghubungi Kantor Korporasi Krching.
d. Layanan Permintaan lewat Telepon yang Direkam Sebelumnya
Nama Perusahaan atau material hak cipta tidak diperkenankan dipakai dengan perangkat telepon otomatis atau " ruang penampungan" apakah itu untuk melakukan permintaan pada Anggota atau pelanggan.
e. Kartu Nama dan Peralatan Tulis
Anggota bisa memesan kartu nama dan alat tulis lainnyadari percetakan manapun dengan menggunakan kata "Independent Member" atas namanya sendiri pastinya bukan mengatasnamakan Krching.
11. Permintaan Media
Para Anggota tidak diperkenankan meminta pemberitaan atau publisitas dari media berkaitan dengan bisnis Krchingnya, atau pun muncul di acara bincang-bincang di radio atau televisi untuk mempromosikan aktivitasnya. Jika media menghubungi seorang Anggota, kontak itu harus diteruskan pada Kantor Korporasi Perusahaan untuk memastikan kebenaran dan image Perusahaan yang tepat.
12. Nama Bisnis
Tidak seorang pun Anggota diperkenankan menggunakan kata Krching dalam nama bisnis. Satu contoh penggunaan nama merek dagang yang tidak sah adalah "Krching of Perth".
13. Perilaku pada Presentasi Bisnis dan Sesi Pelatihan
Semua presentasi bisnis dan sesi pelatihan akan diadakan sesuai dengan panduan-, naskah, slide dan material cetak yang dibuat Perusahaan. Semua itu telah dikembangkan dan disempurnakan untuk memastikan bahwa orang yang diprospek memiliki informasi yang tepat yang akan membantu dalam pembuatan keputusan dan membantu Anggota baru dalam mempelajari teknik untuk mencapai keberhasilan yang telah terbukti.
14. Pernyataan Produk
Para Anggota seharusnya tidak membuat pernyataan apapun terhadap produk Perusahaan yang tidak disebutkan dalam literatur promosi resmi dalam bentuk CD, DVD, atau Video.
15. Gambaran Pendapatan
Para Anggota Krching tidak diperkenankan membuat pernyataan salah atau menyesatkan tentang kemungkinan Rabatnya sendiri atau Rabat Anggota lain. Tidak terdapat contoh hipotesis mengenai apa yang mungkin secara matematis, atau pun proyeksi pemasukan atau potensi yang mungkin digunakan dalam Presentasi bisnis tanpa penolakan yang tepat. "Tolong diperhatikan bahwa hasil usaha yang anda dapat dalam ini atau program lainnya bergantung pada usaha yang anda lakukan dan akan bervariasi dari orang ke orang". Para anggotanya seharusnya menghindari setiap saran yang menyatakan bahwa mudah mencapai tingkat pemasukan yang tinggi dan akan selalu menjelaskan menjelaskan bahwa tiap kesuksesan individu bergantung semuanya pada tingkat usaha yang dikeluarkan dan komitmen pribadinya kepada Program Perusahaan. Anggota perlu menjelaskan bahwa Ketentuan Rabat didasarkan pada penjualan produk Perusahaan, dan bahwa tidak ada kompensasi tersedia dari Ketentuan Rabat atau sebaliknya hanya dari sponsor Anggota lain. Penjualan eceran perlu ditekankan dalam semua presentasi.
Pelanggaran dalam ketentuan ini akan berdampak kepada pembatalan segera pada keanggotaan anggota yang melanggar.
16. Rangsangan kepada Orang yang Diprospek
Semua Anggota sama di mata Perusahaan. Tidak ada organisasi, tim atau kelompok dapat menyatakan bahwa dia memiliki "hubungan khusus" atau bahwa dia bisa menawarkan kepada orang yang diprospek perlakuan khusus dengan dasar "hubungan khusus" mereka dengan Perusahaan. Pada rapat terbuka/publik, mimbar Krching dan /atau banner tembok diizinkan. Penanda yang memajang nama Perusahaan dan/atau produknya juga diizinkan.
17. Material atau Produk yang tidak Diperkenankan
Selama jangka waktu kesepakatan Anggota, para Anggota tidak diperkenankan menjual atau mempromosikan secara langsung atau tidak langsung produk, layanan, atau kesempatan Perusahaan lain saat menghadiri rapat perusahaan. Dan lagi, hanya produk dan/atau materi promosi yang sah dapat dijual atau dipajang pada setiap rapat Krching. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan pembatalan Keanggotaan yang melanggar.
KEBIJAKAN PESANAN
Pesanan hanya akan diterima jika pesanan itu disertai dengan jumlah yang benar dan FORMULIR pembayarannya.
Muatan Inventaris
Perusahaan tidak meminta Anggotanya untuk menyediakan inventaris atas produk-produk Perusahaan.
Kebijakan Penggantian oleh Perusahaan
Perusahaan hanya akan menerima produk untuk diganti jika produk itu rusak dalam pengiriman, atau produk itu terbukti salah. Verifikasi diperlukan mengenai barang-barang yang rusak dalam pengiriman seperti bukti foto. Setelah tanda terima verifikasi diterima oleh Perusahaan, produk tersebut akan diganti dengan cara kredit terhadap e wallet Anggota, termasuk proporsi pengiriman yang tepat yang dibayar; para Anggota diperkenankan membelanjakan kredit itu kapan saja. Dalam hal produk yang salah kirim, biaya pengiriman barang yang dikembalikan akan dikreditkan pada rekening Anggota dengan Perusahaan.
Kebijaksanaan Pengembalian Uang
a. Pelanggan Eceran
Perusahaan berkomitmen pada kepuasan pelanggan eceran pada semua produknya, dan pengembalian yang dilakukan mereka dalam jangka waktu 7 hari, 100% jaminan uang kembali. Untuk memenuhi syarat pengembalian ini, tiap Anggota diharapkan menghormati Kebijaksanaan Pengembalian Uang Pelanggan Eceran, dengan cara yang cepat dan sopan. Kegagalan melakukan ini merupakan pelanggaran Kebijaksanaan Perusahaan yang serius, dan dapat mengakibatkan pembatalan Keanggotaan. Dalam hal bahwa pelanggan eceran mau mengembalikan produk dalam waktu 7 hari pembelian, Anggota yang menjual produk pertama harus mengembalikan harga penuh. Berdasarkan tanda terima dari Anggota atas produk yang tidak dipakai dan dikembalikan atau wadah yang kosong, tanda terima penjualan sebelumnya dan Formulir Pengembalian Uang Pelanggan Eceran, Perusahaan secepatnya akan mengeluarkan Kredit kepada e-wallet Anggota. Jika diketahui bahwa produk dikembalikan karena salah menafsirkan produk, produk tidak akan diganti oleh Perusahaan.
Tagihan Terhutang Para Anggota
Perusahaan berhak mengambil tagihan dari setiap uang yang dimiliki oleh Anggota termasuk Rabat . Jika lebih dari satu orang terdaftar pada Kesepakatan, semua orang akan dianggap secara bersama dan keseluruhan bertanggung jawab atas jumlah terhutang. Bunga 2% tiap bulan akan dikenakan pada semua rekening yang jatuh tempo.
Cek
Cek yang dibayarkan pada perusahaan harus dikliring sebelum setiap barang dapat dikirim. Ini bisa memakan waktu 7 sampai 10 hari kerja dari tanda terima cek untuk pembayaran Australia dalam AUD dan 4 sampai 6 minggu untuk mata uang lain.
Cara Pemesanan
Perusahaan akan menerima pesanan dari Anggota lewat internet atau fax (untuk menghindari duplikasi dalam pesanan, harap jangan dikirimkan lewat surat yang asli) atau kirimkan lewat surat jika itu disertai dengan pembayaran pembayaran penuh dalam bentuk yang dapat diterima.
Prosedur Pemesanan
Pemesanan yang benar akan menambah Rabat dengan segera setelah pesanan yang telah dibayar penuh. Perusahaan tidak menjamin bahwa pesanan yang diterima dalam waktu tertentu akan dimasukkan pada saat itu. Namun, Perusahaan akan berusaha memastikan bahwa pesanan yang diterima pada waktu tertentu akan dimasukkan saat itu.
Formulir Pembayaran
Perusahaan akan menerima bentuk pembayaran sebagaiberikut:
Wesel Internasional, Cash Deposit, Cek Bank Lokal atau Internasional, K Card, Kartu Kredit lewat Pay Pal (Anggota yang bayar biayanya) Transfer Telegram, atau dari neraca E-Wallet.
Kebijakan Pengiriman dan Penanganan
Perusahaan berhak mengirimkan lewat perusahaan pengiriman yang dipilihnya. Perusahaan pengiriman tidak menjamin pengiriman semua paket pada waktu yang sama atau pada hari yang sama. Tidak ada pengiriman pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur.
Barang yang Hilang
Semua paket ditimbang dengan benar dan isinya dicatat. Namun, dalam hal yang tidak diinginkan sebuah barang hilang, hubungi Perusahaan dalam 72 jam setelah penerimaan kalau tidak akan dianggap bahwa pesanan telah diterima dengan lengkap.
Paket yang Rusak
Jangan terima paket yang rusak dari perusahaan pengiriman. Mintalah paket dikembalikan ke Perusahaan dan laporkan kerusakan itu pada Perusahaan. Harap mencantumkan nomor pesanan dan Nomor Pengiriman EE, kalau ada, sehingga pengiriman dapat diganti.
Perubahan Infomasi
Merupakan tanggung jawab Anggota untuk memegang perincian pribadi di "Members Area" pada website. Informasi yang diubah setelah pesanan dilakukan tidak akan berakibat pembaharuan informasi pada pesanan tersebut, ini akan dianggap pesanan selanjutnya. Seorang Anggota harus menghubungi support@krching.com jika terjadi perubahan informasi atas pesanan yang ada.
Ketentuan Umum
1. Hubungan antara Perusahaan dan Anggotanya sendiri
Semua anggota merupakan Anggota bebas dan bertanggung jawab atas pembayaran semua pengeluaran yang terjasi dalam operasi bisnisnya. Kesepakatan antara Perusahaan dan Anggota tidak berarti hubungan pegawai/karyawan, agensi, dan rekanan atau patungan antara Perusahaan dan para Anggotanya. Para Anggota tidak memiliki wewenang untuk mengikatkan Perusahaan pada kewajiban atau kontrak.
2. Biaya Pengeluaran
Setiap dan semua pengeluaran yang berasal dari operasi bisnis Anggota merupakan tanggung jawab penuh Anggota, termasuk juga biaya perizinan, pengeluaran telepon, iklan, dan lain-lain.
3. Ganti Rugi
Setiap Anggota harus menanggung kerugian Perusahaan yang berasal dari tuntutan, kerusakan, atau tanggung jawab yang berasal dari kesalahpenafsiran Anggota, kelalaian atau kegagalan untuk mengikuti Kebijaksanaan dan Prosedur.
4. Asuransi Pesangon
Perusahaan tidak akan memberikan kontribusi dana pesangon apapun pada tingkat daerah, negara bagian, dan pusat karena para Anggota statusnya merupakan pengontrak bebas. Jika pembayaran tidak dilakukan, Anggota tidak memenuhi syarat untuk menuntut kompensasi dengan alasan telah menjadi Anggota perusahaan.
5. Penyusunan Harga dan Susunan Produk
Perusahaan memiliki hak khusus untuk mengatur dan mengubah harga produk apa pun. Perusahaan dapat menambahkan, menghapus, atau memodifikasi setiap harga atau produk ini dianggap tepat kapan pun.
6. Kerahasiaan Penjualan
Hubungan bisnis Perusahaan dengan Penjualnya dan supplier bersifat rahasia. Anggota tidak diperkenankan menghubungi secara langsung atau tidak, atau berbicara atau berkomunikasi dengan perwakilan mana pun atau supplier Perusahaan mana pun, kecuali pada even yang disponsori Perusahaan dimana saat itu perwakilannya hadir atas permintaan Perusahaan. Pelanggaran aturan ini akan berakibat pembatalan keuntungan Anggota dan mungkin tuntutan kerugian jika asosiasi vendor/pengusaha pabrik dirugikan oleh kontak yang dilakukan Anggota.
7. Larangan Penghinaan
Para Anggota tidak diperkenankan menghina Perusahaan, Direktur Perusahaan, Petinggi, dan karyawan, Anggota lain, Ketentuan Rabat dan Bonus. Ini merupakan pelanggaran Kebijaksanaan dan Prosedur.
8. Perubahan
Perusahaan berhak mengubah Kebijaksanaan dan Prosedur yang ada disini, harganya, ketersediaan produk, formulasi, dan/atau Ketentuan Rabat dan Bonus, yang dianggap tepat. Perubahan berlaku dan mengikat semua Anggota terhitung tanggal dikeluarkan. Dalam hal setiap konflik yang terjadi antara Kesepakatan, Kebijaksanaan dan Prosedur dan setiap perubahan tersebut, perubahan tersebut akan berlaku.
9. Ketentuan Penghapusan Ketetapan
Tidak terdapat Kegagalan Perusahaan menjalankan setiap wewenang dalam Kebijakan dan Prosedur ini atau menerapkan ini dengan tegas kepada Anggota atas kewajiban dan ketentuan yang disebutkan, dan kebiasaan dan tindakan perusahaan yang berbeda dengan Kebijakan dan Prosedur, tidak akan menjadi dispensasi bagi hak Perusahaan dalam mematuhi Kebijakan dan Prosedur.
10. Yuridiksi(Batas Kekuasaan)
Semua sengketa dan tuntutan terkait dengan Kesepakatan ini, Ketentuan Rabat atau produk dan layanan, hak dan kewajiban Anggota Independen, atau setiap tuntutan lainnya atau sebab-sebab tindakan yang terkait dengan perbuatan baik Anggota maupun Perusahaan dalam Kesepakatan ini atau Kebijakan dan Prosedur dan/atau pembelian produk atau layanan oleh Anggota akan diputuskan secara keseluruhan dan final di Australia Barat atau lokasi lain yang ditentukan Perusahaan.
11.Arbitrasi (Penengah)
Kecuali kalau tidak disediakan khusus, semua persengketaan dan tuntutan yang tidak dapat diselesaikan berkaitan dengan atau muncul dari Kesepakatan ini akan diselesaikan semuanya dan secara tuntas oleh Arbitrasi di Australia Barat atau lokasi lain yang ditentukan perusahaan. Keputusan seorang arbitrator bersifat final dan mengikat dan tidak dapat ditarik kembali atau dicoba yang baru di pengadilan mana saja. Kesepakatan mengajukan sengketa dan tuntutan pada memakai arbitrasi akan mempetahankan pembatalan Keanggotaan secara sukarela atau tidak. Masing-masing pihak akan bertanggung jawab penuh atas biaya perkara mereka sendiri.
12. Severabilitas
Jika dalam undang-undang atau peraturan apa pun yang berlaku dan mengikat mengenai juridiksi yang berlaku, setiap ketentuan Kesepakatan, termasuk Kebijaksanaan dan Prosedur ini, atau setiap spesifikasi, standar atau prosedur spesifikasi yang telah ditentukan oleh perusahaan tidak valid dan tidak berlaku, Perusahaan akan berhak memodifikasi ketentuan, spesifikasi, standar, atau prosedur operasi atau bagian apa pun disini yang tidak valid dan tidak berlaku itu menjadi valid dan berlaku. Anggota akan terikat dengan setiap modifikasi tersebut. Modifikasi itu akan berlaku hanya dalam juridikasi kalau diminta.
13. Batasan Kerugian
Pada tingkat yang dibenarkan oleh undang-undang, Perusahaan dan cabangcabangnya, direkturnya, pemegang saham, karyawan, pengacara, akuntan, pembantu dan perwakilan lainnya tidak bertanggung jawab, dan Anggota disini terlepas selanjutnya dari, dan bebas dari setiap tuntutan atas kerugian terhadap keuntungan, tidak sengaja atau disengaja atau contohnya kerugian yang mungkin timbul dari setiap klaim apa pun yang terkait dengan kegiatan perusahaan atau bukan, tindakan dan kelalaian sehubungan dengan hubungan bisnis atau masalah lain antara Anggota dengan Perusahaan apakah menyangkut kontrak, kerugian, atau tanggung jawab yang ketat. Selanjutnya, disepakati bahwa setiap kerugian pada Anggota tidak akan melebihi, dan dalam hal ini jelasnya terbatas pada, jumlah produk yang tidak terjual dan/atau layanan, yang dimiliki oleh Anggota dan Rabat yang dimiliki.
14. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan yang akan diberikan sesuai dengan Kesepakatan akan dianggap pantas kalau diberikan lewat:
a. Lewat surat, yang dialamatkan kepada pihak yang memiliki alamat terakhir di arsip, dengan perangko, surat tercatat, atau kilat; atau
b. Dikirimkan langsung atau lewat layanan pengiriman satu malam; atau
c.Pengiriman faks yang diikuti oleh salinan konfirmasi yang dikirimkan lewat surat.
Semua pemberitahuan akan dianggap terkirim:
a.Dalam jangka waktu 7 hari kerja dari tanggal pengeposan, jika dikirim lewat surat; atau
b. Dua hari setelah diambil oleh kurir pengiriman; atau
c.Hari yang sama jika dikirimkan langsung atau dengan pengiriman faksimil.
15. Pengecualian atas Yang di luar perkiraan (Bencana Alam)
Kegagalan Atau penundaan masing-masing pihak atas Kesepakatan ini dalam melaksanakan kewajiban dalam Kesepakatan ini secara keseluruhan dengan alasan Kehendak Tuhan, Tindakan otoritas sipil atau militer, gangguan sipil, perang, serangan atau sengketa dan gangguan buruh, kebakaran, hal-hal yang tidak disengaja dalam transportasi, kekurangan dalam peraturan, tindakan atau perintah setiap agensi pemerintahan atau pejabat dalam hal ini atau perintah pengadilan, bencana lainnya, atau kondisi lainnya di luar yang bisa dikontrol oleh akal manusia ("Bencana Alam") akan dianggap tidak melanggar Kesepakatan ini selama pihak tersebut mencegah pelaksanaan Kesepakatan yang belum berkontribusi pada situasi bencana alam tersebut, dan selama pihak tersebut menggunakan usaha yang masuk akal untuk menghindari situasi bencana alam itu atau memperkecil efeknya, dan terus bertindak dengan daya upaya untuk mengikuti sedapat mungkin situasi bencana alam itu, pemenuhan kewajiban akan ditunda sampai bencana berhenti.
Pasal ini tidak akan berlaku sebagai pengecualian atas kegagalan pembayaran saat jatuh tempo. Jika perusahaan terhalang mengirimkan bagian dari barang-barang dengan alasan salah satu penyebab yang disebutkan dalam pasal ini, kemudian Perusahaan akan mengirimkan barang-barang yang dapat dikirimkan dan Anggota harus mengambil dan membayar barang-barang tersebut karena Perusahaan bisa mengirimkannya.
Akhir dari Kebijakan dan Prosedur Keanggotaan Krching.